Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Suatu rekomendasi perizinan yang diberikan oleh kepala daerah (dalam hal ini lurah) kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan admninistrasif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Persyaratan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat permohonan/Isian formulir
  2. Melengkapi persayaratan yang telah ditentukan
  3. Foto copy E-KTP Pemohon
  4. Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan
  6. Persetujuan tetangga atau RT
  7. Bukti surat pemilikan tanah
  8. Sketsa lokasi